Dikurung Belasan Tahun, Dua ODGJ di Sendang–Jambon Akhirnya Direhabilitasi

PONOROGO – Setelah dikurung selama belasan tahun oleh keluarganya sendiri, dua orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, akhirnya dibebaskan. Keduanya kini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Majid, 42 tahun, dan Suhananto, 45 tahun, telah mengalami gangguan jiwa sejak 2013 dan 2014, dan selama itu dikurung di dalam jeruji besi oleh keluarga masing-masing. Tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.

Proses pembebasan berlangsung haru. Jeruji besi dilepas dengan bantuan aparat kepolisian menggunakan linggis dan gunting, karena kondisi gembok yang berkarat. Tangis keluarga pecah saat kedua ODGJ keluar dari kurungan dan dibawa menuju ambulans. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Ponorogo, pemerintah desa, dan Dinas Sosial Kabupaten serta Provinsi Jawa Timur.

Kedua ODGJ kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk menjalani perawatan medis intensif selama kurang lebih tiga bulan. Setelah kondisinya stabil, mereka akan melanjutkan rehabilitasi sosial di UPT Rumah Rehabilitasi milik Dinas Sosial Jawa Timur.

Petugas kesehatan menegaskan seluruh kasus pasung di wilayah Jambon kini telah ditangani. Pemasungan yang dilakukan keluarga disebut sebagai upaya terakhir demi menjaga keselamatan, namun ke depan diharapkan tidak ada lagi ODGJ yang harus mengalami perlakuan serupa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *