Pemkab Magetan Tekankan Pengendalian Tata Ruang Dalam Pembangunan KDKMP

MAGETAN, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam pengendalian tata ruang pada pelaksanaan program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dilakukan agar pembangunan tetap sejalan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemkab Magetan terus melakukan evaluasi pemanfaatan ruang, khususnya terkait penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk pembangunan KDKMP. Dari sisi tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan dinilai penting agar pembangunan dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, secara nasional tercatat sekitar 554 ribu hektare lahan sawah telah mengalami alih fungsi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah pusat melalui program Asta Cita yang mendorong terwujudnya swasembada pangan.

Untuk mendukung target tersebut, diperlukan ketersediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), lahan sawah dilindungi (LSD), serta lahan bukan sawah (LBS). Ketiga komponen ini menjadi bagian penting dalam sistem penataan ruang daerah.

Kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan daerah. Dalam ketentuan tersebut, luas LP2B ditetapkan minimal mencapai 87 persen dari total LBS. Di Kabupaten Magetan, luas LBS saat ini tercatat sekitar 26.400 hektare.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses perubahan RTRW ini dirancang untuk dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan.

Momentum perubahan RTRW dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penempatan program KDKMP, termasuk memungkinkan penataan kembali lokasi yang saat ini berada di kawasan LSD. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Saat ini, di Kabupaten Magetan masih tercatat sekitar 30 lokasi KDKMP yang menempati kawasan LSD. Pemerintah daerah menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan dilaksanakan secara terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan lahan pertanian dan kepentingan pembangunan daerah.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *