PONOROGO – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi kawin dari kalangan remaja. Meski jumlahnya menurun signifikan dibandingkan empat tahun terakhir, kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor dominan pengajuan dispensasi.
Dari total 98 permohonan sepanjang 2025, 69 kasus diajukan karena kehamilan di luar nikah. Faktor lain pengajuan dispensasi antara lain karena telah melakukan hubungan badan serta pengaruh pergaulan bebas.
Maftuh Basuni, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, menjelaskan bahwa pemohon dispensasi kawin umumnya berusia di bawah 19 tahun. Untuk kasus pergaulan bebas, rata-rata pemohon merupakan pelajar tingkat SMA, sedangkan pada kasus kehamilan, latar belakang pendidikan lebih bervariatif dan dipengaruhi faktor sosial serta mitos yang masih berkembang di masyarakat.
“Meski dispensasi kawin menjadi solusi yang ditempuh sebagian keluarga, pernikahan tetap membutuhkan kesiapan matang agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Maftuh Basuni.

