Karena Dikucilkan Selama Bertahun-Tahun, Seorang Warga Ponorogo Akhirnya Pasang Tembok  Di Jalan Gang

Ponorogo – Selama 2 tahun menunggu itikat baik dari warga lingkungan karena dikucilkan selama bertahun-tahun, seorang warga Ponorogo akhirnya memasang pagar tembok ditanah pekarangan yang digunakan sebagai akses jalan gang keluar masuk warga lingkungan. Pemagaran ini berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri setempat yang di menangkan pihak yang memasang pagar karena status tanah jalan gang tersebut miliknya.

Inilah akses jalan gang warga RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. Akses jalan keluar masuk warga sekitar kini buntu setelah di pagar Bagus Robyanto 41 tahun warga setempat karena akses jalan tercatat sebagai tanah pekarangan di sertifikat hak miliknya dan bukan servituut.

Warga sekitar hanya bisa keluar masuk melewati gang kecil berukuran 1 meter hingga 1.5 meter lewat jalan Dieng yang ukurannya sama dengan akses jalan yang di pasang pagar tembok.

Aksi pemagaran ini merupakan buntut kekesalan Roby karena sakit hati dikucilkan warga selama bertahun tahun dan mendapat perlakuan yang kurang baik padahal akses jalan tersebut tercatat dalam SHM kepemilikannya.

Pemagaran tersebut juga didasarkan pada putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Ponorogo atas gugatan warga yang dimenangkan pihak tergugat Robyanto dan sudah ingkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu warga yang aksesnya terblokir merasa kesulitan karena harus melewati gang lebih sempit untuk beraktivitas. Warga menilai tanah yang di pagar tersebut merupakan tanah akses jalan dan bukan milik pribadi karena sudah puluhan tahun digunakan warga sebagai akses keluar masuk lingkungan tersebut. Warga berharap akses jalan tersebut kembali dibuka agar aktifitas warga tidak terganggu.

Share