Komisi II DPRD Ngawi Buka Pengaduan Pelaksanaan SPMB

NGAWI – Komisi II DPRD Ngawi memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, dewan menegaskan pentingnya pengawasan ketat selama seluruh tahapan proses penerimaan siswa berlangsung.

Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Amin Sunarto, mengatakan pelaksanaan SPMB menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru merupakan kegiatan yang rawan terhadap praktik kecurangan maupun gratifikasi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjalankan proses SPMB secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pengawasan, Komisi II DPRD Ngawi juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah selama masa pendaftaran berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

DPRD Ngawi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kecurangan, maupun praktik gratifikasi selama pelaksanaan SPMB. Pengaduan dapat disampaikan melalui anggota Komisi II DPRD Ngawi agar segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Amin Sunarto juga menyinggung masih minimnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dasar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sebagian masyarakat menilai kualitas sekolah swasta lebih kompetitif dibandingkan sekolah negeri di beberapa wilayah.

Pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan. Masing-masing terdiri atas jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur domisili 40 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Sementara itu, proses pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi telah dibuka sejak 2 Juni dan akan berlangsung hingga 18 Juni 2026. DPRD berharap seluruh tahapan penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Share
Tutup