TPS Parang Disegel Warga, DLH Soroti Pelanggaran SOP

MAGETAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan merespons aksi penyegelan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Kelurahan Parang oleh warga terdampak. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas bau menyengat, serbuan lalat, serta asap pembakaran sampah yang dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Aksi tersebut dilakukan warga setelah mengeluhkan dampak aktivitas pengelolaan sampah di TPS yang berada di wilayah setempat. Warga menyebut, bau tidak sedap dan meningkatnya populasi lalat telah lama mengganggu aktivitas sehari-hari.

Selain itu, asap dari pembakaran sampah juga dilaporkan kerap masuk ke area permukiman dan menyebabkan gangguan pernapasan. Bahkan, seorang warga disebut sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (UGD) akibat sesak napas yang diduga dipicu paparan asap dari lokasi TPS.

Menanggapi hal tersebut, DLH Kabupaten Magetan menyatakan bahwa aturan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah sebenarnya telah disosialisasikan hingga ke tingkat bawah. Pengelolaan sampah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.

DLH menegaskan, TPS merupakan salah satu solusi untuk mengurangi persoalan sampah di daerah. Namun, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan, terutama terkait pemilahan sampah serta larangan pembakaran sampah di area terbuka.

Berdasarkan data DLH, dari sekitar 235 desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan, baru 66 wilayah yang memiliki TPS dengan pengelolaan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan TPS masih sangat dibutuhkan dalam mendukung sistem pengelolaan sampah di tingkat lokal.

Namun demikian, DLH menilai tanpa kepatuhan terhadap SOP, keberadaan TPS berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus konflik sosial di masyarakat.

DLH juga mengimbau seluruh pengelola TPS, KSM, maupun masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing agar volume sampah yang masuk ke TPS dan TPA dapat berkurang.

Pemerintah daerah berharap permasalahan TPS Parang dapat diselesaikan melalui koordinasi antara warga, pengelola, dan pemerintah setempat, sehingga pelayanan persampahan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Share
Tutup