Kades Pelaku Ilegal Logging Kelas Kakap Jalani Sidang Perdana

Kab Madiun – Kasus pencurian kayu di KPH Madiun yang melibatkan salah satu oknum Kabupaten Ngawi terus bergulir.  Sejumlah saksi dihadirkan dalan agenda pembacaam dakwaan dan pemeriksaan saksi dalam sidang itu terdakwa hadir secara virtual.

Sidang pertama dengan terdakwa Bakri Kades Rejomulyo Kecamatan Karangjati Ngawi terkait kasus ilegal logging berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selasa siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di ruang cakra terdakwa Bakri hadir secara virtual sedangkan tiga saksi yang dihadirkan hadir secara langsung.

Sejumlah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ardinityaningrum Dwi Ratna. Atas perbuatannya Bakri didakwakan pasal 83 UU No 6 tahun 2003 tentang pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 berkaitan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan petugas perhutani. Tiga saksi yang menyampaikan kesaksianya di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sono keling di petak 105B KPH Madiun. Menggunakan alat gergaji manual dan membawa kabur kayu menggunakan mobil pick up.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *