Kota Madiun – Pemerintah telah memberlakukan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal itu dinilai memberatkan para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Madiun.
Kenaikan pajak hiburan tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tarif pajak hiburan naik dari sebelumnya 25 hingga 35 persen, kini menjadi 40 hingga 75 persen. Tarif baru tersebut untuk tempat hiburan seperti Karaoke, Diskotik, Bar Dan Spa, Mandi Uap.
Terkait hal itu, paguyuban tempat hiburan malam (Patahima) Kota Madiun menilai sangat memberatkan. Pasalnya tingkat kunjungan mengalami penurunan terlebih saat situasi pandemi covid-19 lalu. Melonjaknya tarif pajak bakal berimbas para operasional THM hingga dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Play Video Berita