Ngawi – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Ngawi telah menggelar pleno terkait dugaan pelanggaran oknum kepala desa yang mendukung salah satu paslon CAPRES /CAWAPRES menang satu putaran. Hasilnya, oknum KADES tersebut tidak terbukti melanggar sesuai pasal yang disangkakan pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mulai pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi beserta penanganan yang melibatkan gakkumdu tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sangkaan pelapor terkait dugaan pidana pemilu yang mendasar pasal 490 UU 7 tahun 2017/ tidak terbukti, sehingga tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur unsur sangkaan pidana pemilu.
Unsur pidana yang tidak ditemukan dalam video tersebut ketika dilakukan penelitian tidak terbukti, termasuk alat bukti yang disampaikan bukan merupakan alat bukti asli.Seperti diketahui, BAWASLU Ngawi mendalami kasus dugaan pelanggaran pemilu, adanya video oknum kepala desa Sambiroto menyatakan dukungan terhadap salah satu Capres Cawapres.