KPU : Calon Perseorangan Wajib Kantongi 15.388 Dukungan

Kota Madiun – Tahapan PILKADA 2024 kota madiun terus berjalan. Termasuk persiapan pendaftaran calon jalur perseorangan. KPU kota Madiun telah menetapkan minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang bakal Maju pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (PILWALI) Madiun 2024 harus mengantongi minimal 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Calon perseorangan harus mengantongi 15.388 dukungan dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 153.880 pemilih, dan menyertakan KTP pendukung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan KPU kota Madiun no.146 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam PILWALI Madiun 2024.

Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU diantaranya formulir serta identitas KTP dari yang bersangkutan.

Jumlah penduduk kota Madiun di bawah 250 ribu jiwa sehingga syarat dukungan minimal 10 persen. Sesuai jadwal, mulai 5 Mei–19 Agustus 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan sudah berjalan.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *