Kota Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan 1 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 2 partai politik. Bacaleg tersebut berada di Dapil Taman 2. Sementara terkait kegandaan tersebut KPU bakal menindaklanjuti pada verifikasi adminitrasi.
Bacaleg tersebut atas nama Siswati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Taman 2 yang masuk daftar Bacaleg Partai Perindo dan Golkar dengan nomor urut 6. Hal itu dinilai melanggar ketentuan peraturan KPU nomor 10/2023 di pasal 11 ayat (1) huruf P disebutkan bahwa Caleg harus dicalonkan hanya di satu Dapil. Selain itu pada pasal 11 ayat (2) huruf A caleg dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu.
Tonton Video Berita