Kab Madiun – Mencuatnya kembali kasus pencurian kayu sono keling di KPH Madiun seakan membuka kembali borok Kades Rejomulyo Ngawi Bakri yang ditangkap Juni tahun lalu. Kades Bakrie lolos jerat hukum maksimal lantaran bermain pindah domisili ke Desa Kradinan Kec. Dolopo.
Pengamat hukum menilai dua oknum Kades itu bisa dijerat pasal 263 KUHP lantaran memunculkan domisili agar dekat dengan lokasi tepian hutan. Sukriyanto pengamat hukum menjelaskan jika tindakan dilakukan Kades Kradinan Dolopo yang berani memunculkan surat domisili terhadap Kades Bakri merupakan ranah tindak pidana murni.
Ini setelah Sukriyanto mengamati fakta peristiwanya. “Terlalu berani itu oknum kades yang membuatkan surat domisili. Kades Bakrie masih aktif sebagai Kepala Desa. Jelas itu bisa masuk ke ranah pidana. Pasal 263 KUHP tentu bisa memenuhi unsurnya,” tegas Sukriyanto, kepada awak jtv madiun Sabtu ( 01/06/2024).
Diungkapkan Sukriyanto secara logika hukum jika kedua Kades ini jelas memenuhi unsur ikut terlibat membuat dan atau memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya kedalam surat domisili itu.
“Nah perbuatan ini juga sudah memenuhi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPindana,” ujar Sukriyanto. Seraya mengatakan jika pasal 263 tidak termasuk ke dalam delik aduan. Maka siapapun bisa melaporkan tidak harus KPH Madiun sebagai pihak yang dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, setahun yang lalu di bulan Juni, Kades Rejomulyo Ngawi Bakri ditangkap bersama barang bukti kayu sono keling. Komplotan Bakrie menjarah hutan kayu sono keling area masuk Desa Kradinan Kec. Dolopo Kab Madiun.
Hal yang mengejutkan adalah dalam surat dakwaaan itu muncul jika terdakwa Bakrie sudah pindah tempat tinggal di Desa Kradinan tepatnya di Dusun Bulak. Dusun ini tidak jauh dari tepian hutan. Surat sakti ini muncul sebulan setelah Bakrie ditangkap. Tak pelak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) saat itu hanya menuntut 6 bulan penjara dan Majelis Hakim menvonisnya 4 bulan potong masa tahanan. (Tova/ndor).