Kota Madiun – 9 dari 11 tersangka yang ditetapkan Polres Madiun Kota merupakan anak dibawah umur. Mereka tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. Tersangka dibawah umur tersebut wajib lapor Polres Madiun Kota.
Aksi anarkis 2 kelompok massa yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu sungguh ironis. SAT Reskrim Polres Madiun Kota tetapkan 11 tersangka dengan 9 diantaranya masih dibawah umur
9 tersangka dibawah umur tidak ditahan oleh kepolisian, namun mereka wajib lapor di kepolisian. Hingga kasus ini bergulir para tersangka cukup kooperatif.
AKBP Agus menghimbau komunitas atau kelompok massa tidak melakukan aksi anarkis atau mengganggu ketertiban umum. Jika melanggar, komunitas atau kelompok massa tersebut wajib dibubarkan