Satpol PP Temukan 3 Tower Provider Beroperasi Tanpa Izin

Kab Madiun – Satpol PP Kabupaten Madiun menemukan adanya tiga tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri secara illegal. Ketiga tower BTS mikik salah satu provider jaringan telekomunikasi tersebut sudah beroprasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. 

Salah satu tower jaringan telekomunikasi yang telah beroprasi tepatnya di desa Banjarsari Kecamatan Kabupaten Madiun. Tower Base Transceiver Station ( BTS ) yang diketahui milik salah satu provider ternama ini diduga menyalahi aturan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah.

Tak hanya di desa banjarsari berdasarkan temuan tim satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Madiun. Melalui bidang penegakan produk hukum daerah menemukan 3 tower BTS bodong yang diduga belum mengantongi izin dan sudah beroprasi.

Adapun tiga tower yang disinyalir tak mengantongi izin dan telah beroprasi berada di Desa Morang Kecamatan Kare,  Desa Banjarsari Kecamatan Madiun dan Desa Teguhan Kecamatan Jiwan.

Adanya temuan itu, Satpol PP melangkan surat klarifikasi terhadap pemilik tower atau selaku provider pengguna jaringan. Jika selama sepekan kedepan pihak pemilik towee tidak melakuka proses perijinan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan hingga memutus jaringan listrik pada tower tersebut.

Diketahui tower BTS tersebut melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 3 tahun 2013 tentang pembangunan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Madiun dan Perda Kabupaten Madiun nomor 15 tahun 2010 retribusi perizinan tertentu.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *