Magetan – Seorang warga Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Nisya 33 tahun melaporkan kasus penipuan yang dialami ibunya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan. Penipuan tersebut terjadi saat ibunya hendak membeli minyak goreng melalui media social.
Kejadian bermula ketika ibu Nisya, Sri Fauzi 62 tahun terlibat transaksi pembelian minyak goreng melalui facebook pada sabtu 7 desember 2024. Setelah sepakat dengan harga komunikasi dilanjutkan ke aplikasi whatsapp. Dalam percakapan tersebut korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi mitra bukalapak dan diminta mengisi saldo.
Namun pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan video call dan membagikan layar ponselnya. Dalam proses tersebut pelaku berhasil mengakses kode OTP yang dikirimkan membobol akun korban dan menyedot saldo sebesar 4 juta rupiah dari akun tersebut.
Anak korban penipuan Nisya mengatakan selama telepon pelaku terus mendesak untuk transfer lagi dengan alasan uang akan dobel dan bisa ditarik. Namun setelah dicek ternyata saldo di akun ibu saya tinggal 4 ribu rupiah.
Korban menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan ketika pelaku terus mendesak untuk melakukan transfer tambahan. Pelaku bahkan sempat mengaku berasal dari Madiun dan memberikan alamat di Mangunharjo namun setiap kali ditanya pelaku terus mengelak.
Karena merasa dirugikan Nisya bersama ibunya memutuskan untuk melapor ke Polres Magetan. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online terutama ketika diminta membagikan informasi pribadi seperti kode OTP atau melakukan aktivitas mencurigakan seperti berbagi layar ponsel.