Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun kembali melakukan penertiban aset Negara. Dalam penertiban ini sempat diwarnai kericuhan. Seorang warga diamankan usai melakukan pemukulan terhadap petugas KAI.
Inilah detik-detik aksi pemukulan yang dilakukan seorang warga terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun saat hendak melakukan penertiban aset di jalan RGP nomor 8 kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada 11 Desember 2024. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dijauhkan dari lokasi penertiban. Aksi penertiban ini lantaran aset dengan luas tanah 492 meter persegi dan bangunan seluas 118 meter persegi ini sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono melalui manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardoyo menjelaskan aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Sebelumnya pihak KAI sudah melakukan mediasi hingga adanya laporan ke Komnas HAM. Sesuai data Lilik Andriyani yang menempati aset tersebut berkontrak sejak 2016 hingga 2020 namun tidak melakukan pembayaran.
Rossyh Pamudji penasehat hukum Lilik Andriyani mengaku sudah menempati rumah tersebut secara turun temurun lantaran orang tuanya dulu bekerja di PJKA. Sementara pemberitahuan pengosongan rumah tersebut dinilai mendadak lantaran surat yang diterima terakhir kali tidak menyebutkan keterangan waktu. Pihaknya berkoordinasi dengan KAI mengingat kondisi kliennya secara psikis apalagi sempat diwarnai insiden.
PT KAI Doap 7 Madiun telah menyiapkan armada pengangkut untuk membawa barang-barang yang akan dipindahkan. Penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan bentuk nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun. Tercatat selama 2024 PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 meter persegi.