Jual Bahan Peledak, Warga Madiun Diganjar 20 Tahun Penjara

Ponorogo – MY, warga Wonoasri, Kabupaten Madiun, nekat menjual bahan peledak petasan untuk menghidupi keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Akibat tindakannya, MY kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap polisi di Ponorogo dengan bukti lima kilogram bahan peledak.

Kisah ini bermula saat MY menganggur karena tidak mendapatkan perpanjangan kontrak dari perusahaan tempatnya bekerja. Demi mencukupi kebutuhan keluarganya, MY nekat berjualan bahan peledak petasan atau mercon. Namun, aksinya berakhir dengan penangkapan oleh aparat Kepolisian Resor Ponorogo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Polisi Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, MY kedapatan membawa lima kilogram bahan peledak petasan yang sudah dikemas dalam 10 paket. Berdasarkan penyelidikan, MY mendapatkan bahan peledak tersebut dari salah satu toko online, kemudian menjualnya kembali secara eceran melalui media sosial.

Rudy menambahkan, MY ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah hukumnya. Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti ponsel, sepeda motor, dan tas ransel yang digunakan MY.

Atas perbuatannya, MY dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *