Penerbang Balon Tanpa Awak Di Ponorogo Kembali Di Ciduk Polisi

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo kembali mengamankan seorang remaja penerbang balon udara tanpa awak disertai petasan berukuran besar. Tersangka berinisial MHN, seorang pelajar SMK kelas XII asal Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, kini harus mengenakan baju tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

MHN diamankan ketika tengah membuat balon udara jumbo berdiameter 10 meter dan tinggi 30 meter, lengkap dengan petasan buatan sendiri dan bahan peledak. Ia mengaku, balon tersebut hasil patungan bersama rekan-rekannya dan rencananya akan diterbangkan saat menjelang Idulfitri sebagai bagian dari tradisi tahunan di kampungnya.

“Ini tradisi kami setiap lebaran, kami patungan buat balonnya,” ujar MHN saat diperiksa.

Sayangnya, sebelum sempat diterbangkan, MHN bersama tiga temannya yang masih di bawah umur sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak, apalagi dengan muatan petasan, adalah tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan tidak menyimpan bahan peledak atau petasan, karena ini diatur dalam undang-undang dan dapat mengancam keselamatan umum,” jelas AKBP Andin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MHN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *