Magetan – Konten video yang memperlihatkan anak rusak motor dipolisikan. Lembaga Perlindungan Konsumen melaporkan unggahan video karena dinilai hoax. Sementara sang konten kreator menyebut itu hanya cuplikan film yang segera rilis.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Kabupaten Magetan mendatangi Satreskrim Polres Magetan pada selasa siang. Mereka melaporkan adanya konten video yang memperlihatkan anak merusak motor pemberian ayahnya.
Selain dinilai bisa merusak moral anak-anak dan berpotensi ditiru anak lain konten tersebut juga diduga melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau I-T-E.
Sementara itu sang konten kreator Dahlan Efendi atau Lek Dahlan menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan cuplikan adegan film yang ia buat. Rencana film yang menceritakan perjalanan sukses seseorang itu dirilis pada selasa sore ini.
Tonton Video Berita