Kejari Ngawi Periksa 35 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah

Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang mencuat dalam proses pengadaan lahan pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment. Hingga saat ini, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti diamankan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan Winarto, anggota DPRD Ngawi, sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung intensif, termasuk melalui penggeledahan di rumah pribadi dan tempat kerja tersangka.

“Selain pihak penjual tanah, kami juga telah memeriksa saksi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Ngawi. Sampai saat ini, sudah ada 35 orang saksi yang kami mintai keterangan,” jelas Eriksa.

Dari proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang disita dari saksi maupun tersangka.

Eriksa menambahkan bahwa proses penyidikan belum selesai, dan jika masih diperlukan alat bukti tambahan, maka masa penahanan tersangka akan diperpanjang.

Kasus ini berawal dari indikasi adanya praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik milik investor asing. Kejari Ngawi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *