Awal Juni 2025, Imigrasi Madiun Deportasi 7 Warga Negara Asing

Ngawi – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya, termasuk di Kabupaten Ngawi. Melalui Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), Imigrasi menggandeng berbagai pihak untuk memastikan keberadaan WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabupaten Ngawi menjadi salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan, mengingat meningkatnya investasi asing yang berdampak pada kehadiran tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan industri. Tercatat saat ini ada sekitar 52 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Ngawi, sebagian besar melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) dengan masa izin tinggal antara satu hingga dua tahun.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat—termasuk perangkat desa, kecamatan, hingga aparat TNI dan Polri—untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.

“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap orang asing berjalan optimal dan tidak terjadi pelanggaran, khususnya dalam hal izin tinggal maupun dokumen keimigrasian,” jelasnya.

Hingga awal Juni 2025, sebanyak tujuh WNA telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun karena terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Melalui upaya pengawasan bersama Tim Pengawas Orang Asing, pihak imigrasi berharap masyarakat lebih sadar dan aktif dalam melaporkan apabila ditemukan WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur. Hal ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi keimigrasian serta ketertiban dan keamanan umum di lingkungan masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *