Polres Magetan Ungkap Komplotan Pembobol ATM, Kerugian Capai Rp649 Juta

 

Magetan – Aksi kejahatan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Magetan. Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp649 juta.
Kejadian pembobolan berlangsung pada Senin (23/6), saat pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon minimarket. Setelah berhasil masuk ke dalam, pelaku kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las, dan menggasak uang tunai ratusan juta rupiah yang ada di dalam mesin tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, langsung memerintahkan penyelidikan cepat atas laporan tersebut. Berkat koordinasi intensif, dalam waktu kurang dari dua pekan, tim Resmob berhasil membekuk tiga tersangka utama berinisial DI, YPW, dan BA di wilayah lintas Sumatra, bekerja sama dengan Polresta Jambi.
Ketiganya kini telah diamankan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka bahkan mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
“Kami masih mengejar dua pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Erik dalam keterangannya. Dua pelaku buron itu masing-masing berinisial AL yang berperan sebagai pengawas situasi di lokasi, dan AW sebagai sopir. Keduanya saat ini dalam proses pelacakan intensif oleh aparat di lapangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tanda-tanda potensi tindak kejahatan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *