NGAWI — Setelah menjadi pekerjaan rumah selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi akhirnya kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi daerah sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi III DPRD Ngawi yang telah diajukan sejak tahun 2023. Namun, prosesnya sempat terhenti karena berbagai kendala, termasuk proses evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Tahun ini, pembahasan kembali dilanjutkan sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mendorong daya saing daerah.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, mulai dari penyederhanaan perizinan hingga insentif berupa pengurangan tarif retribusi dan pajak daerah.
“Perda ini menjadi landasan penting agar investor merasa aman dan tertarik menanamkan modalnya di Ngawi. Tujuan akhirnya tentu untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuwono.
Ia mengakui bahwa lamanya proses penyusunan Perda ini disebabkan oleh mekanisme birokrasi dan regulasi yang harus dilalui, terutama koordinasi lintas lembaga. Namun kini, seluruh tahapan tengah dikebut agar Ranperda bisa segera disahkan.
Yuwono berharap kehadiran regulasi ini akan menjadi daya tarik baru bagi investasi di sektor strategis di Ngawi. Dengan semakin terbukanya peluang usaha, maka perekonomian lokal pun diyakini akan semakin bergeliat.