NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi memasang papan penyitaan pada sejumlah aset tanah dan bangunan milik Winarto, anggota DPRD Ngawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan yang tengah berjalan.
Papan penyitaan dipasang di tiga bidang tanah dan dua unit rumah yang tersebar di beberapa lokasi. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, langkah ini sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Ngawi, serta telah melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan status kepemilikan aset.
“Pemasangan papan penyitaan ini menandakan bahwa aset tersebut tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan oleh pihak manapun selama proses hukum berlangsung,” tegas Eriksa Ricardo.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Dari hasil penelusuran awal, aset-aset yang disita terdaftar atas nama tersangka dan telah dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
Selain menyita aset properti, Kejaksaan sebelumnya juga telah mengamankan 7 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp595 juta yang diduga berasal dari tindak gratifikasi. Seluruh barang bukti tersebut saat ini dalam pengawasan Kejari Ngawi.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.