Berstatus Terdakwa, Mantan Kadindik Ngawi Masih Terima 50 Persen Hak sebagai PNS

NGAWI – Meskipun telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kabupaten Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto, masih tetap menerima hak kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni gaji dan tunjangan sebesar 50 persen dari total yang seharusnya diterima.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 29 November 2024 lalu, Taufiq tidak diberhentikan sebagai ASN, melainkan hanya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Idham Karima, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Status ASN tidak bisa dicabut kecuali sudah ada putusan hukum tetap atau inkracht. Karena saat ini terdakwa masih mengajukan banding, maka proses pemberhentian penuh belum bisa dilakukan,” jelas Idham.

Selama proses hukum masih berlangsung, Taufiq tetap mendapatkan sebagian hak kepegawaiannya. Menurut Idham, besaran hak tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Seperti diketahui, M. Taufiq Agus Susanto telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Dalam vonis tersebut, ia tidak terbukti menerima uang hasil korupsi, tetapi dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Saat ini, terdakwa tengah menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *