MADIUN – Kepolisian Resor (Polres) Madiun mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 sejak Senin (14/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, salah satunya di ruas Jalan Raya Madiun–Ponorogo, tepatnya wilayah Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan hingga 27 Juli mendatang ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, baik administrasi maupun perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta atribut keselamatan seperti kaca spion dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Puluhan pengendara langsung ditindak di tempat karena tidak membawa surat kendaraan, tidak mengenakan helm, hingga tidak memasang pelat nomor kendaraan.
Tak hanya itu, pengendara di bawah umur, pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga menjadi target utama razia.
KBO Satlantas Polres Madiun, Iptu Nanang Setiawan, menyampaikan bahwa sanksi tilang langsung diberikan kepada para pelanggar di lokasi. Sementara untuk kendaraan yang diketahui mati pajak, langsung diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk dilakukan proses pembayaran.
“Tujuan utama dari Operasi Patuh Semeru ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun,” tegas Iptu Nanang.
Polres Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.