Kejaksaan Ngawi Tetapkan Notaris sebagai Tersangka Korupsi Pajak Daerah

NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Kali ini, seorang notaris ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Tersangka berinisial Nafiaturr Rohmah (43), warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Ia diketahui berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ngawi, Nafiaturr Rohmah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi oleh dokter dari RSUD dr. Soeroto Ngawi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan kasus. Meski begitu, peran detail tersangka dalam perkara ini masih terus didalami.

“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Eriksa Ricardo kepada awak media.

Lebih lanjut, Eriksa menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Ngawi juga telah menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Hingga kini, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut masih terus dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Ngawi untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *