KOTA MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun tengah memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota dari Fraksi PDI Perjuangan. Usulan tersebut akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur setelah seluruh kelengkapan dokumen administrasi calon pengganti dipenuhi.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Namun, proses pengajuan PAW masih menunggu berkas persyaratan dari calon yang akan menggantikan posisi anggota sebelumnya.
“Setidaknya ada 14 dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat administrasi. Jika semuanya sudah lengkap, surat usulan akan kami kirimkan ke gubernur melalui wali kota,” terang Armaya.
Setelah berkas diterima oleh Gubernur Jawa Timur, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Usai SK terbit, DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk melaksanakan pelantikan resmi calon pengganti.
Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun telah mengusulkan nama Usman Ependi sebagai calon pengganti antar waktu. Usman akan menggantikan posisi almarhum Andi Raya Miko Saputro, yang meninggal dunia beberapa bulan lalu akibat sakit.
Proses ini diharapkan dapat segera rampung sehingga kekosongan kursi wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan dapat segera terisi dan kembali menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.