Wabup Ngawi: Perbaikan RTLH Bisa Dilakukan Lewat Skema Partisipatoris

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berinovasi dalam upaya menangani rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Selain mengandalkan program reguler yang dibiayai dari APBD dan dana desa, Pemkab juga mendorong skema partisipatoris yang melibatkan berbagai pihak untuk mempercepat perbaikan RTLH.

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menjelaskan bahwa saat ini jumlah RTLH di Kabupaten Ngawi mencapai sekitar 8.900 unit. Angka tersebut belum mencakup rumah-rumah lain yang sebenarnya tidak layak huni, namun belum terdata karena berbagai kendala administrasi seperti status kepemilikan lahan dan dokumen kependudukan.

“Kita tidak bisa menutup mata. Banyak rumah warga yang kondisinya membahayakan, tapi belum bisa kita bantu lewat program formal karena masalah legalitas. Maka dari itu, kita ajak semua pihak ikut bergerak,” jelas Wabup.

Melalui skema partisipatoris, Pemkab mengajak keterlibatan sektor swasta, perusahaan lewat CSR, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta kelompok relawan untuk ikut bergotong royong membenahi rumah-rumah warga yang membutuhkan.

Untuk rumah yang sudah terdata resmi di database Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perbaikannya akan dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran pemerintah daerah dan dana desa.

Pemkab Ngawi menargetkan seluruh 8.900 RTLH bisa tertangani hingga tahun 2029, dengan dukungan anggaran yang akan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *