Kabupaten Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menangkap seorang residivis penipuan berinisial AW alias Aryo, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang kembali beraksi dengan modus meminjam sepeda motor korban lalu membawa kabur. Pelaku ditangkap usai menipu seorang perempuan di Kabupaten Madiun dan menjual motor hasil kejahatan secara online.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Korban berinisial YR, warga Kabupaten Magetan, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah berkomunikasi intens, pelaku menjanjikan pekerjaan dan mengajak korban bertemu. Saat bertemu, AW meminjam motor Yamaha Mio Soul milik korban dengan alasan menjemput temannya, namun tidak pernah kembali dan sulit dihubungi.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, AW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Selain di Madiun, pelaku tercatat melakukan 24 aksi serupa di berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, dengan target mayoritas perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul putih tahun 2010, sebuah ponsel Oppo A54, dan dokumen pinjaman BRI. AW dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan 127 knalpot brong. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas, terjadi penurunan 13 kasus dibandingkan tahun 2024. Berbagai langkah preventif, kreatif, dan represif terus dilakukan, termasuk penindakan terhadap tujuh sasaran prioritas operasi