Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi 2010–2030. Perubahan tersebut akan mengatur periode RTRW baru menjadi 2025–2045, guna menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan perkembangan kebutuhan daerah, khususnya di sektor industri.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW disusun untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pemanfaatan ruang. Ia menilai RTRW sebelumnya terlalu detail sehingga aturan tersebut harus diturunkan menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.
Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan hasil pendataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menetapkan lahan baku sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 45 ribu hektare. Dalam perubahan ini, Pemkab Ngawi juga menetapkan kawasan peruntukan industri dengan sistem blok maksimal 200 hektare per kecamatan.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan bahwa perubahan RTRW harus tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian, meski akan ada peningkatan pembangunan industri. Menurutnya, tata ruang yang direncanakan harus selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan mampu menciptakan keseimbangan antara sektor ekonomi, pertanian, dan sosial.
Yuwono berharap pembahasan Rancangan Perda ini menghasilkan sinkronisasi kepentingan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Ngawi.