Kota Madiun – Isu penertiban tanah telantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) belakangan menjadi sorotan publik. Polemik ini kian ramai setelah muncul simpang siur di media sosial terkait kepemilikan tanah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, negara bukanlah pemilik tanah, melainkan pengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan sertifikat tanah yang sah.
“Negara tidak memiliki tanah rakyat. Peran negara adalah mengatur hubungan hukum agar tanah dimanfaatkan secara optimal,” ujar Nusron.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan keliru yang beredar di publik, terutama terkait aturan penertiban tanah telantar. Berdasarkan ketentuan, tanah berstatus HGU atau HGB yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih negara untuk kemudian digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Nusron menjelaskan, jutaan hektare tanah HGU dan HGB saat ini dibiarkan telantar, sehingga tidak memberikan manfaat optimal. Penertiban dilakukan untuk mendorong pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menteri ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan.