Kota Madiun – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 orang langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah dipotong remisi.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyebut remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan data, tercatat 848 warga binaan memperoleh remisi umum (RU), sementara 909 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa (RD).
“Remisi ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, kembali ke keluarga, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Andi.
Dengan adanya pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi menjaga sikap, menaati aturan, dan mengembangkan keterampilan yang bermanfaat sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.