Ingin Diakui Negara, 28 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ponorogo

Ponorogo – Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Ponorogo di Pendopo Kabupaten, Senin (25/8/2025). Program ini menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi maupun yang kehilangan dokumen nikah, agar kembali diakui negara.

Salah satu peserta, Sardi (67) dan Sri Wahyuni (62), tampak lega setelah resmi memperoleh kembali pengakuan atas pernikahannya. Pasangan asal Ponorogo itu telah menikah sejak 1982, namun buku nikah mereka hilang akibat kebakaran pada 1985. “Kami bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kembali buku nikah. Kini pernikahan kami kembali diakui negara,” ujar Sardi.

Kegiatan ini diikuti pasangan dengan latar belakang berbeda, mulai dari mereka yang menikah siri hingga pasangan yang menikah resmi namun belum tercatat di pemerintah. Melalui sidang isbat, mereka memperoleh buku nikah dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan, termasuk perlindungan hak suami-istri dan anak, seperti hak waris serta administrasi kependudukan.

Kepala Kementerian Agama Ponorogo, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa program ini telah disosialisasikan hingga tingkat RT dan RW. Ia menegaskan, seluruh warga Ponorogo yang memenuhi syarat dapat mengikuti sidang isbat secara gratis. “Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak, sehingga mereka memiliki kekuatan hukum yang jelas,” katanya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *