Perkara Gratifikasi Anggota DPRD Ngawi Masuk Tahap II

Ngawi – Perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dengan tersangka anggota DPRD Ngawi, Winarto, memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah menyerahkan berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Dengan pelimpahan ini, status penahanan tersangka secara otomatis berpindah dari penyidik ke JPU.

“Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Alfonsus, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Pasca penetapan Winarto sebagai tersangka, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang notaris sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, dalam perkara terkait pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment, Kejari Ngawi menetapkan Winarto sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah. Sejumlah aset milik Winarto serta uang tunai yang dikembalikan oleh saksi juga telah disita sebagai barang bukti.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *