Ponorogo – Pemerintah Desa Bringinan, Kecamatan Balong, Ponorogo, menerapkan program unik bernama Gembok Katresnan untuk menekan angka perceraian, khususnya di kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Program ini telah berjalan sejak 2024, dan hingga 26 Agustus 2025 tercatat sembilan pasangan suami istri yang telah mengikutinya.
Kepala Desa Bringinan, Barno, menjelaskan mekanisme program ini cukup sederhana. Calon TKI yang sudah menikah diwajibkan datang bersama pasangan ke kantor desa untuk mengikuti wawancara sekaligus menandatangani berkas. Sebagai simbol komitmen, pasangan tersebut kemudian mengunci dua gembok — masing-masing dari suami dan istri — pada sebuah bingkai kayu berbentuk hati bertuliskan Gembok Katresnan. Di belakang gembok ditempelkan stiker berisi nama pasangan sebagai pengingat janji pernikahan mereka.
“Program ini memang belum sepenuhnya bisa menghapus angka perceraian, namun setidaknya menjadi upaya untuk mengingatkan suami dan istri agar tetap menjaga komitmen meski terpisah jarak,” terang Barno, Senin (26/8/2025).
Sejak dijalankan, sebanyak sembilan pasangan suami istri sudah mengikuti program ini. Sementara itu, calon TKI yang masih lajang tidak diwajibkan memasang gembok.
Barno menegaskan program Gembok Katresnan akan terus dilanjutkan dan dikembangkan. Ia berharap, langkah sederhana ini mampu menjadi pengingat bagi pasangan suami istri serta meminimalisir angka perceraian yang selama ini banyak menimpa keluarga TKI di desanya.