Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui dinas terkait menyegel 356 kios dan los di Pasar Besar Madiun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik sewa-menyewa ilegal dan memastikan kios digunakan sesuai aturan resmi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 unit merupakan kios dan 211 unit lainnya berupa los. Pemkot menilai penyegelan perlu dilakukan karena pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) terbukti menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin resmi.
Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan agar kios ditempati langsung oleh pemegang izin, sekaligus menekan praktik sewa dengan tarif lebih tinggi dibandingkan retribusi resmi. Berdasarkan aturan, retribusi kios Pasar Kelas I ditetapkan Rp600 per meter per hari, sementara los Rp400 per meter per hari, ditambah biaya kebersihan Rp72.000 per tahun.
Namun demikian, keputusan ini menuai beragam tanggapan dari pedagang. Salah seorang pedagang yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, Robi, meminta Pemkot mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem pembayaran sewa lebih baik dilakukan harian, bukan tahunan.
“Kalau sistemnya harian lebih ringan, pedagang bisa menyesuaikan dengan kondisi penjualan. Kalau tahunan terlalu berat,” ujar Robi.
Sementara itu, pedagang lain, Nur Hasanah, mempertanyakan peraturan daerah terkait tunggakan sewa. Ia meminta pemerintah menghitung ulang kewajiban sewa dari awal, mengingat kondisi pasar belum sepenuhnya pulih sejak pandemi COVID-19.
“Pembeli masih sepi, apalagi untuk pakaian dan kuliner. Kalau harus bayar penuh dari awal, jelas memberatkan,” ungkapnya.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada usaha kecil, misalnya berupa keringanan retribusi atau skema pembayaran yang lebih fleksibel. Dengan begitu, roda perekonomian di pasar tradisional dapat kembali bergerak, sekaligus menjaga kesejahteraan para pedagang.

