Ngawi – Sebanyak 38 calon penerima program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ngawi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi kemudian mengganti calon penerima tersebut dengan warga lain yang dinilai lebih layak.
Pada 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi menargetkan perbaikan 188 unit RTLH. Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya 38 calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan. Bantuan pun dialihkan kepada warga lain sesuai data dan usulan dari pemerintah desa.
Kepala DPRKP Ngawi, Maftuh Affandi, menjelaskan, sejumlah alasan menjadi dasar digugurkannya calon penerima tersebut. Di antaranya kondisi rumah sudah lebih layak, penerima terkendala kemampuan swadaya, hingga status kepemilikan lahan yang bermasalah.
Maftuh menambahkan, percepatan penanganan RTLH di Ngawi didukung berbagai sumber pendanaan, meliputi APBD murni sebesar Rp3,7 miliar, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dana desa, CSR, hingga partisipasi masyarakat. Targetnya, sebanyak 2.000 unit rumah dapat diperbaiki tahun ini.
Berdasarkan data, hingga akhir 2024 jumlah RTLH di Kabupaten Ngawi tercatat 8.900 unit. Pemerintah daerah menargetkan seluruh rumah tidak layak huni tersebut dapat dituntaskan pada 2029.