NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis banding kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022. Langkah ini diambil karena putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dianggap jauh lebih ringan dibanding vonis awal Pengadilan Tipikor.
Kasasi akan diajukan atas vonis terhadap terdakwa M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi. Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menilai putusan banding yang hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara tanpa denda terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Hasil banding justru mengurangi hukuman secara signifikan sehingga Kejari Ngawi memastikan akan segera mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan.
Taufiq Agus Susanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi justru mengurangi hukuman terdakwa. #Ngawi #KejariNgawi #KasusKorupsi #DanaHibah #BeritaJTV