Razia Rokok Ilegal ke-46 di Kabupaten Madiun, Petugas Tak Temukan Pelanggaran

Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar razia rokok ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai tanpa izin. Operasi terpadu ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Madiun, aparat kepolisian, serta melibatkan Denpom, Koramil, Polsek, dan petugas ketenteraman serta ketertiban kecamatan.

Kali ini, razia menyasar dua desa di Kecamatan Wungu, yakni Desa Karangrejo dan Desa Brumbun. Menurut Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, razia tersebut merupakan operasi ke-46 sepanjang tahun 2025.

“Razia bukan sekadar penertiban, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat memahami perbedaan rokok legal dan ilegal, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Hasil operasi kali ini cukup menggembirakan. Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran maupun peredaran rokok ilegal di toko-toko yang diperiksa. Fakta tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pedagang terkait aturan penjualan rokok sesuai ketentuan pemerintah.

Seorang pedagang, Samsul Huda, mengaku kini lebih memahami risiko hukum yang dihadapi jika masih menjual rokok tanpa pita cukai. Hal ini menurutnya menjadi pengingat penting agar tidak melanggar aturan.

Pemkab Madiun menegaskan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat demi menjaga iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Pajak hasil tembakau yang dikelola negara nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan.

Dengan kerja sama semua pihak, Kabupaten Madiun optimistis mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *