Pengadilan Negeri Pacitan Vonis Dua Pengancam Bom Polisi

Pacitan – Kasus pengancaman bom terhadap anggota polisi di Pacitan akhirnya sampai pada putusan hakim. Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (11/9/2025), menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa, masing-masing selama dua tahun dan dua tahun enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benedictus Rinanta, terdakwa Ahmad Junedi divonis dua tahun penjara. Sementara itu, Adi Sahputra, yang juga merupakan narapidana kasus terorisme, dijatuhi hukuman lebih berat yakni dua tahun enam bulan penjara.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut satu tahun enam bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam dan senjata rakitan berupa airsoft gun, serta menimbulkan keresahan masyarakat karena mengganggu stabilitas keamanan.

Meski demikian, majelis hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan, yakni sikap sopan para terdakwa selama persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa, Imam Bajuri, mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terlalu berat dibanding tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa mengancam anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal milik rekan mereka. Bahkan, keduanya sempat mengancam akan meledakkan Mapolres Pacitan dan menggorok anggota polisi jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan.

#Pacitan #Pengadilan #Kriminal #BeritaJTV

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *