MAGETAN – Fenomena perubahan kolom agama menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di KTP kembali terjadi di Kabupaten Magetan. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, sepanjang semester II tahun 2024 terdapat 17 warga yang melakukan perubahan identitas tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa perubahan kolom agama menjadi kepercayaan merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan yang berlaku sejak 7 November 2017 itu menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak setara dalam dokumen kependudukan.
Tren perubahan ini cenderung fluktuatif. Pada 2017 tercatat 17 orang, naik menjadi 19 orang pada 2018, lalu turun menjadi 18 orang pada 2019. Pada 2020–2021 jumlahnya stabil di angka 16 orang, kemudian kembali turun menjadi 15 orang pada 2022–2023. Terbaru, semester II tahun 2024 angka itu kembali naik menjadi 17 orang.
Berdasarkan data semester II 2024, jumlah penduduk Magetan mencapai 692.800 jiwa. Mayoritas beragama Islam sebanyak 685.786 jiwa atau 98,99 persen. Sementara itu, pemeluk agama lain terdiri dari Kristen 4.994 jiwa, Katolik 1.400 jiwa, Budha 515 jiwa, Hindu 88 jiwa, dan Khonghucu tidak tercatat.
Fenomena perubahan kolom agama menjadi kepercayaan ini menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan kini memiliki ruang yang setara dalam administrasi negara. Selain itu, kondisi ini sekaligus memperlihatkan kekayaan kebhinekaan yang tetap terjaga di Magetan. #Magetan #Kepercayaan #Disdukcapil #KTP #BeritaJTV