DPRD Kota Madiun Sahkan Empat Raperda Strategis

Madiun – DPRD Kota Madiun mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Regulasi baru ini mencakup pengendalian minuman beralkohol, pengelolaan sampah, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta kerja sama daerah. Keempat aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan sekaligus menjaga ketertiban kota.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol menekankan pengawasan melalui izin usaha, pengaturan zonasi lokasi, hingga pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Sementara itu, Raperda pengelolaan sampah menyoroti kesiapan kelembagaan, penyediaan sarana-prasarana modern, serta partisipasi publik melalui bank sampah dan kerja sama dengan pihak swasta.

Di sisi lain, Raperda pemberdayaan organisasi kemasyarakatan disusun berdasarkan regulasi nasional dengan tujuan memperkuat peran ormas dalam pembangunan, demokrasi lokal, serta menjaga persatuan masyarakat. Pemerintah Kota Madiun berkomitmen memberikan pembinaan dan fasilitasi agar ormas lebih berdaya guna.

Adapun Raperda kerja sama daerah menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kerja sama antar daerah maupun dengan pihak ketiga secara transparan dan akuntabel. Regulasi ini diyakini dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan daya saing daerah.

Wali Kota Madiun Maidi menyambut baik pengesahan regulasi tersebut, sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Iston o menegaskan bahwa setelah pengesahan, aturan ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register.

DPRD berharap regulasi baru ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan Kota Madiun melalui kemitraan yang kuat dengan berbagai pihak

#Madiun #DPRDKotaMadiun #Raperda

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *