PONOROGO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo akhirnya angkat bicara terkait penyitaan empat unit alat mesin pertanian (alsintan) produksi PT Mitra Maharta asal Madiun. Penyitaan dilakukan lantaran perusahaan tersebut menunggak pajak selama dua tahun, yakni 2022 dan 2023.
Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menjelaskan bahwa barang sitaan berupa empat unit mesin pemanen padi jenis mini combine harvester. Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan nilai aset sitaan tersebut. Adapun jumlah tunggakan pajak perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang sitaan ini rencananya akan dilelang melalui KPKNL. Namun, jadwal pelelangan masih menunggu penetapan. Jika barang tidak laku, maka kami akan meminta wajib pajak untuk menyerahkan aset lain sebagai pengganti,” terang Ali Machfud, Sabtu (20/9/2025).
KPP menambahkan, meski menghadapi masalah tunggakan pajak, PT Mitra Maharta dinilai cukup kooperatif dalam proses penagihan. Sebelumnya, perusahaan ini diduga mengalami kesulitan likuiditas. Hal itu berkaitan dengan produksi seribu unit alsintan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, namun faktanya hanya 81 unit yang berhasil terjual.
#Ponorogo #KPPPratama #Pajak #Alsintan