Angka Cerai Gugat di Ponorogo Capai 1.011 Kasus

PONOROGO – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 jumlah perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri mencapai 1.011 kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan perkara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami, yang hanya tercatat 300 kasus.

Meski demikian, jumlah cerai gugat tahun ini mengalami penurunan dibanding 2024 lalu yang mencapai 1.344 perkara.

Hakim sekaligus Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menjelaskan bahwa faktor dominan penyebab perceraian antara lain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan, hingga keterlibatan suami dalam praktik judi. Selain itu, gugatan cerai juga banyak diajukan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengaku tidak mendapat nafkah yang cukup dari suami.

“Majelis hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan. Setiap perkara tetap melalui proses mediasi, pembuktian, serta pertimbangan hakim terhadap kepentingan anak,” tegas Maftuh Basuni, Sabtu (20/9/2025).

Tingginya angka cerai gugat di Ponorogo ini menjadi catatan penting mengenai dinamika rumah tangga masyarakat, sekaligus tantangan bagi semua pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga.

#Ponorogo #CeraiGugat #PengadilanAgama #Perceraian

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *