MAGETAN– Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (OKB). Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti yang disita polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan, ke-11 tersangka diperlihatkan ke media. Dari jumlah tersebut, 8 orang kini ditahan di Rutan Polres Magetan, 2 orang menjalani program rehabilitasi, dan 1 perempuan ditahan di Lapas.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,82 gram, 134 butir obat keras berbahaya, serta 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi para tersangka.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak masa depan penggunanya, tetapi juga membahayakan masyarakat secara luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka. Upaya ini diharapkan dapat membebaskan Kabupaten Magetan dari ancaman narkoba dan obat keras berbahaya