Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kang Ratno tersebut dihadiri Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta tamu undangan dari berbagai organisasi masyarakat, insan pers, dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Magetan menyampaikan pendapat akhir dan memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama intensif dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD. Ia menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah, yaitu Perubahan RKPD dan KUA-PPAS, yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah masih mengandalkan dana transfer dari pusat dan provinsi, meski terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dari sisi belanja, alokasi anggaran difokuskan pada belanja wajib (mandatory spending) seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), melakukan efisiensi, serta refocusing pada kegiatan yang belum menjadi prioritas.
Sebelum resmi diberlakukan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pembangunan dan memastikan program yang dijalankan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.