Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

MADIUN- Petugas Kantor Bea dan Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan sebuah truk melalui jalan tol. Sebanyak 1,5 juta batang rokok tanpa cukai disita saat hendak dikirim dari Jawa Timur menuju Jawa Barat.

Penindakan dilakukan di Tol Ngawi–Kertosono KM 610 wilayah Madiun pada Minggu lalu. Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut sudah dalam bentuk kemasan dan dimasukkan ke dalam 100 karung. Selain menyita barang bukti rokok, petugas juga mengamankan kendaraan truk pengangkut untuk diproses lebih lanjut.

Menurut keterangan Bea Cukai Madiun, rokok ilegal itu berasal dari Madura. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penghentian truk di jalan tol. Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menyampaikan bahwa barang bukti dan truk pengangkut kini telah diamankan di kantor Bea Cukai. Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan, mengingat peredarannya dinilai dinamis dan berpotensi besar merugikan negara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *