PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya menanggulangi rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Selain menerima bantuan dari Kementerian PUPR RI, pemerintah daerah juga menggunakan anggaran APBD untuk program perbaikan rumah warga. Pada tahun 2025 ini, tersedia 13 unit RTLH yang dibangun melalui anggaran daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPUPKP) Ponorogo, saat ini masih terdapat lebih dari 2.000 unit RTLH yang tercatat membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan pembangunan 13 unit melalui dana APBD.
Dari jumlah tersebut, dua unit diperuntukkan bagi rumah yang terdampak bencana, sementara sisanya merupakan program perbaikan RTLH reguler yang ditetapkan berdasarkan tingkat ketidaklayakan hunian.
“Alokasi ini menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, namun tetap menjadi prioritas untuk memperbaiki rumah warga yang paling membutuhkan,” jelas Mahmudah Reni Damayanti, Kabid Perumahan dan Tata Bangun DPUPKP Ponorogo.
Masih berdasarkan data DPUPKP Ponorogo, sejak tahun 2017 hingga 2022, sudah tercatat 2.281 unit RTLH yang memerlukan intervensi pemerintah. Program perbaikan rumah tidak layak huni ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong lingkungan permukiman yang lebih sehat dan layak huni.
Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, sambil terus melakukan pemantauan dan perencanaan pembangunan RTLH pada tahun-tahun berikutnya.