PONOROGO – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, Ponorogo, dipastikan akan dihentikan operasinya mulai 7 November 2025. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai standar lingkungan.
Sejak beroperasi lebih dari 20 tahun lalu, TPA Mrican masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Metode ini dianggap melanggar ketentuan karena menimbulkan pencemaran dan berisiko terhadap kesehatan warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Pemkab Ponorogo kini menyiapkan rencana relokasi TPA ke lokasi baru yang berjarak beberapa kilometer dari titik lama. Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, mengatakan TPA baru tersebut ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
Pemkab berharap langkah relokasi ini tidak hanya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.